Menu Utama
| Home |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Tentang STIE AD |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Akademik |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Info Pendaftaran |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Kemahasiswaan |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Jurnal Equilibrium |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Pusat Download |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Distribusi Mata Kuliah |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| SISFO pascasarjana |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Ekonomisiana |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Biaya Kuliah |
Jajak Pendapat
| BEM STIEAD GELAR ROUND TABLE DISCUSSION EKONOMI ISLAM |
|
|
|
|
Jakarta-BEM STIE Ahmad Dahlan Jakarta bekerjasama dengan Central For Islamic Economic Studies (CIES) menggelar Round Table Round Table Discussion (13/06/10) dengan tama “Isu Ideologi, Regulasi dan Ekonomi Lokal”. Tujuan dari acara tersebut adalah untuk Mengetahui perkembangan ekonomi syrari’ah, dalam aspek penerapan ideologi, regulasi dan keterlibatan ekonomi lokal.
Sebagai mana diketahui, Lahirnya perbankan syari’ah yang dipelopori oleh bank muamalat pada tahun 1992, hingga saat ini belum diikuti oleh “muamalat –muamalat” yang lain. Hanya diikuti oleh perbankan konvensional yang mengkonversi ke syari’ah. Akan tetapi pertumbuhan dan perkembangan bank syari’ah cukup pesat. Dilihat dari perkembangan jaringan kantornya saja, dari tahun 1992 – 2002 terdapat 2 BUS, 6 BUK yang membuka UUS dengan jumlah kantor 130, juga terdapat 83 BPRS. Hingga tahun 2008, kantor pusat/Unit Usaha Syari’ah sebanyak 155 dengan Kantor Pusat Operasi atau Kantor Cabang 234 (sumber: BI). Dari segi asset, DPK, dan pembiayaan, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 mengalami pertumbuhan masing – masing sebesar 180%, 179% dan 196%. Prestasi yang diraih oleh perbankan syari’ah tersebut bukan dari kinerja bank Muamalat sendiri, akan tetapi merupakan kontribusi bank konvensonal yang melebarkan sayap syari’ahnya. Salah satu pemiciu pertumbuhan ekonomi atau perbankan Islam adalah diberlakukannya sistem Islamic windows. Dengan sistem ini, bank konvensional dapat membuka gerai atau outlet syari’ah. Dengan demikan, tidak perlu repot – repot untuk membuka bank syari’ah yang murni tanpa bergandengan denga bank konvensional. Cukup membuka Unt Usaha Syari’ah (UUS) dari bank konvensional. Atau melakukan spin off dari bank konvensioanal ke bank syari’ah. Sehingga kemurnian ke-syari’ah-an lebih terjaga. Untuk memberikan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi atau perbankan syari’ah, tidak cukup hanya dengan melebarkan sayap yang kemudian diikut oleh bertabahnya asset. Untuk meningkatkan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan, perlu dikaji dan diilhat atau ditinjau ulang dari berbagai aspek. Diantaranya adalah : ideologi, regulasi dan keterlibatan ekonomi lokal. Agar perbankan syari’ah tetap menjaga kemurniannya, maka harus menjujung tinggi ideologi yang dianut. Yaitu tidak terlepas atau tidak bertentangan dengan syari’at (Al Qur’an, Hadits, atau Fikih). Supaya jauh dari kesan dan asumi “hanya beda brand-nya saja”. Syarat yang kedua, agar terjadi akselerasi perkembangan adalah dengan kehadiran regulasi yang mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan perbankan syari’ah. Mengingat saat ini reugalsi yang dipakai adalah masih mengacu pada UU No. 10 tahun 1998 yang dperkuat dengan UU No. 23 tahun 1999, yang notabene merupakan regulasi perbankan konvensonal. Hadirnya UU tahun 2008 tentang perbankan syari’ah merupakan angin segar bagi pergerakan bank syrari’ah. UU itu hanya sebagian kecil saja sebagai payung ekonomi syari’ah, karena asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah dan lainnya masih membutuhkan sebuah regulasi yang khusus mengakomodir kebutuhannya. Padahal regulasi perbankan syari’ah merupakan payung sebagai pelindung akan keberlangsungannya perbankan syari’ah kedepan, yang seharusnya tidak ‘ditempelkan’ dengan perundang – undangan yang menyatu perbankan konnvensonal. Untuk itu, RUU Perbankan Syari’ah harus segera disahkan. Oleh karena itu, kehadiran lembaga keuangan syari’ah harus bisa memenuhi kebutuhan ekonomi lokal, yang selama ini lebih dekat dengan sektor riil. Keberadaan regulasi nantinya tidak memberatkan bagi para pelaku ekonomi lokal mengakses permodalan atau pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangna syari’ah, namun tetap menjaga kemurnian ke-syari’ahan-nya. Bukan sebaliknya, mengakses pemodalan di lembaga keuangan syari’ah terkesan ribet, banyak persyaratan, sehingga masyarakat enggan untuk mendatangi perbankan atau lembaga keuangan syari’ah. (UQ-Meta) |
| < Prev | Next > |
|---|
Kurs IDR
sumber: KlikBCA.com
|
|||||||||||||||||||||||||||


























